Pemkab Pamekasan- Isu adanya jual beli kios di pasar 17 Agustus yang melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Madura, Jawa Timur akhirnya terbantahkan.
Salah satu pedagang berinisial MS menyampaikan, pedagang yang berjualan di pasar tradisional 17 agustus Pamekasan tempatnya telah disediakan oleh pemerintah kabupaten, yakni disperindag. Pedagang hanya cukup membayar karcis kepada petugas yang notabene menjadi kewajiban pedagang.
"Kalau kios itu dikasih oleh Disperindag, hanya bayar karcis saja. Kalau tidak salah dalam aturannya, kalau lima bulan tidak keluar (tidak jualan, red) disperindag berhak mengalihkan kepada orang lain," katanya, Rabu (30/11/2022).
Terjadinya praktek jual beli kios itu diduga dilakukan oleh oknum pedagang sendiri lantaran kios yang ditempati telah dianggap sebagai hak milik.
"Disperindag tidak ikut campur itu, karena orang yang menjual itu tidak melapor ke disperindag. Faktanya di lapangan, orang yang jual kios itu tidak melapor ke kepala pasar atau ke disperindag," ungkapnya.
Pedagang asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan itu menambahkan, dirinya saat ini memang belum mendapatkan jatah kios dari disperindag lantaran masih tergolong baru. Tetapi, dirinya telah didata agar nanti bisa mendapatkan kios di pasar tersebut.
"Kemarin saya sudah diminta data KTP oleh petugas, sudah resmi. Harapannya nanti kalau ada pembangunan lagi saya bisa dapat," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin melalui kepala Bidang Pengelolaan Pasar Agus Wijaya membantah adanya jual beli kios di pasar 17 agustus. Karena kios yang ada hanya sebatas hak pakai, bukan hak milik yang tidak dirupiahkan.
"Hanya hak milik saja, tidak diperjual belikan. Pejabat maupun staf tidak ada yang memperjual belikan. Kalau memang ada silahkan tunjukkan buktinya," tegas dia.
Youtube
Jl. Jokotole Gg. IV No. 1, Kel. Barurambat Kota, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69317
Telp: (0324) -
fax: (0324) -
email: diskominfo@pamekasankab.go.id