Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan
Tugas Pokok
Melaksanakan Perencanaan, Kepegawaian, Program, Keuangan, Perlengkapan dan Administrasi Umum;
Melaksanakan pembinaan dan pemberian rekomendasi perijinan di bidang komunikasi serta melaksanakan kerja sama dengan media cetak dan elektronik;
Melaksanaan pembinaan dan pengendalian di bidang pengolahan data dan elektronik;
Fungsi
Penyusunan rencana program dan kegiatan dinas;
Pelaksanaan, pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga;
Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi dengan media cetak dan elektronik serta pemberian rekomendasi perijinan dibidang komunikasi;
Pelaksanaan penyediaan data, sistem aplikasi, pengendalian data dan pengoperasian sistem informasi manajemen serta pengamanan perangkat hardware dan software;
Pelaksanaan koordinasi dan menjembatani sistem aplikasi dari satuan organisasi;