Home berita Kawasan Monumen Arek Lancor Bersih dari Pedagang Buah dan PKL, Berkat Penertiban Satpol PP Pamekasan Tindaklanjuti Keluhan Warga

BERITA

Kawasan Monumen Arek Lancor Bersih dari Pedagang Buah dan PKL, Berkat Penertiban Satpol PP Pamekasan Tindaklanjuti Keluhan Warga

Rabu, 08 Januari 2025 | Kategori: Kabupaten Pamekasan (UMUM)
--thumbnail--

PEMKABPAMEKASAN - Kawasan Taman Monumen Arek Lancor, Kabupaten Pamekasan, Madura kini mulai bersih dari pedagang buah yang berjualan di mobil Pikap dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.

Ini berkat ketegasan petugas Satpol PP Pamekasan yang melakukan penertiban di area seputaran Taman Monumen Arek Lancor sejak Selasa (7/1/2025) kemarin.

Usai para pedagang buah dan PKL itu ditertibkan, Satpol PP Pamekasan juga memasang tali pembatas di pinggir jalan raya dan di area trotoar seputar Taman Monumen Arek Lancor Pamekasan yang menyerupai garis Police Line.

Dipasangnya tali pembatas ini untuk mengantisipasi dan mencegah para pedagang buah dan PKL agar tidak kembali berjualan di pinggir jalan dan di atas trotoar seputaran Taman Monumen Arek Lancor Pamekasan.

Kepala Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno menjelaskan, penertiban pedagang buah dan PKL di kawasan Taman Monumen Arek Lancor secara masif ini menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat Pamekasan, baik melalui media sosial dan keluhan secara langsung.

Kata dia, banyak masyarakat Pamekasan yang mengeluh dampak dari adanya pedagang buah yang berjualan di pinggir jalan raya dan PKL yang berjualan di atas trotoar kawasan Arek Lancor tersebut sangat menggangu ruang publik dan fasilitas umum seperti pejalan kaki, pemotor dan pengendara mobil yang sering mengalami macet.

"Kami selaku penegak Perda punya dasar hukum untuk melakukan penertiban pedagang buah dan PKL ini, di antaranya peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan nomor 101 tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL," kata Mohammad Yusuf Wibiseno, Rabu (8/1/2025).

Menurut Yusuf, penegakan Perda terhadap PKL ini bukan ingin menghukum atau menindak seseorang secara personal, namun ingin mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) di kawasan Arek Lancor untuk kepentingan publik karena ada banyak hak orang lain yang bisa menikmati fasum tersebut dan bukan hanya untuk PKL.

Dia juga membeberkan isi Perbup nomor 101 tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL ini yang juga terdapat ruang publik yang difasilitasi Pemkab Pamekasan dan membolehkan PKL berjualan seperti di Jalan Pintu Gerbang sisi barat sampai ke utara, Jalan Jokotole sisi selatan, Jalan Wahid Hasyim, dan Jalan Stadion sisi barat Polres Pamekasan sampai ke utara.

Ada juga tempat relokasi PKL permanen yang juga sudah disediakan Pemkab Pamekasan, seperti di Food Colony, Sae Salera dan Sae Rassah.

"Di food Colony itu banyak ruang kosong dan luas yang bisa menampung para PKL berjualan, namun alasan PKL selalu menyampaikan takut sepi pembeli," bebernya.

"Tapi kami berkeyakinan jika PKL di Pamekasan semuanya mau berjualan di Food Colony, masyarakat juga akan bertumpuk membeli dan datang ke situ," sambungnya.

Yusuf juga menuturkan, penertiban PKL di kawasan Arek Lancor ini juga bagian dari Operasi Yustisi yang sudah dikoordinasikan dengan Polres Pamekasan untuk memasang garis pembatas menyerupai Police Line, dan pemberitahuan dengan berkirim surat ke Kejari Pamekasan dan Pengadilan Negeri Pamekasan.

Nantinya setiap pelanggaran Perda yang dilakukan PKL dan perlu ditindaklanjuti sampai ke ranah hukum sampai tindak pidana ringan (Tipiring) akan diproses di Pengadilan Negeri Pamekasan.

"Akan kami panggil PKL yang masih berjualan di area itu, kami BAP, dan nanti keputusan tertinggi ada di Pengadilan Negeri Pamekasan. Kami hanya melaksanakan fungsi penegakan Perda dan tidak mencari musuh," paparnya.

"Ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam menegakkan Perda dan Perbup," tegasnya.

Lebih lanjut Yusuf berharap kepada masyarakat Pamekasan agar membantu Satpol PP untuk ikut menegakkan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL ini dengan cara tidak membeli dagangan yang dijual para PKL di tempat yang dilarang.

Kata dia, hal ini penting untuk mengembalikan keindahan kota, menghindari kemacetan dan mengembalikan fungsi fasilitas umum.

"Alhamdulillah kami dapat dukungan dari masyarakat dengan adanya penertiban ini," syukurnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah mengatur lokasi-lokasi yang boleh ditempati PKL berjualan.

Pada Pasal 13 dalam Perbup tersebut diterangkan lokasi yang boleh ditempati PKL berjualan sebagai berikut:

1. Kawasan Sae Salera di Jalan Niaga sisi utara dan selatan.

2. Kawasan Sae Rassah di Jalan Dirgahayu sisi utara dari pertigaan traffic light jalan Pintu Gerbang.

3. Kawasan Jalan Pintu Gerbang sisi barat dari Gang IV hingga depan SMKN 1 Pamekasan.

4. Kawasan Jalan Cokroatmojo sisi timur dari pertigaan Jalan Dipenogoro.

5. Kawasan Eks RSUD di Jalan Kesehatan.

6. Kawasan Eks PJKA di Jalan Trunojoyo.

7. Kawasan Jalan KH. Wahid Hasyim sisi barat.

8. Kawasan Jalan Stadion sisi barat sejak dari pertigaan Jalan Bonogoro sampai dengan depan Kantor Dinas Kesehatan, Jalan Jokotole sisi utara dari Jembatan PR. Bentoel sampai dengan pertigaan Pasar Pao dan kawasan Jalan Raya Sumenep sisi timur hingga depan Hotel Odaita.

9. Kawasan Jalan Kemuning sisi barat hingga Jalan Balaikambang.

10. Kawasan Jalan Ronggosukowati sisi utara dari pertigaan menuju stadion R. Soenarto sampai dengan pertigaan akses menuju Kowel.

11. Jalan Raya Teja sisi selatan dari makam Gerre Manjheng sampai dengan pertigaan akses menuju Jalmak.

12. Kawasan Nugraha dan Jalan Kartini sisi barat.

13. Kawasan Jalan Kesehatan ke barat PLN hingga pertigaan Jalan KH. Agus Salim ke kanan lalu ke kiri hingga tembus jalan menuju SMAN 1 Pamekasan.

Media Sosial

Facebook

Instagram

Youtube


Link Pengaduan

Laporan Pengaduan klik lapor.go.id

Pelaporan tindak pidana korupsi klik WBS Inspektorat

Pelaporan gratifikasi klik gol.kpk.go.id

Kontak Kami

Jl. Jokotole Gg. IV No. 1, Kel. Barurambat Kota, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69317

Telp: (0324) -

fax: (0324) -

email: diskominfo@pamekasankab.go.id

Map