Home berita Sejumlah Pabrik Rokok Lokal Pamekasan Akan Bermitra dengan KIHT

BERITA

Sejumlah Pabrik Rokok Lokal Pamekasan Akan Bermitra dengan KIHT

Jumat, 24 Desember 2021 | Kategori: Kabupaten Pamekasan (UMUM)
--thumbnail--

Pemkab Pamekasan- Berdirinya kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ternyata mendapat sambutan positif dari pabrik rokok lokal.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Achmad Sjaifuddin menyampaikan, terdapat sejumlah pabrik rokok lokal telah menyampaikan komitmennya untuk bergabung dengan KIHT.

"Sekarang sudah ada sekitar lima (pabrik rokok, red) yang mau masuk, kita fasilitasi. Untuk KIHT sementara ini kita free-kan dulu, karena takut nanti bilang belum apa-apa sudah bayar. Kita subsidi dulu," ungkapnya, Jum'at (24/12/2021).

Dia menjelaskan, pendirian KIHT berawal dari masalah tata niaga tembakau yang terjadi setiap tahun. Baik masalah harga atau serapan tembakau yang tidak sebanding dengan melimpahnya produksi tembakau milik petani. Termasuk pula maraknya produksi rokok ilegal di wilayah Pamekasan.

"Karena berdasarkan data dari Bea Cukai, yang paling banyak tangkapan rokok ilegal itu di Pamekasan. Nah, untuk mengantisipasi itu dan produksi rokok ilegal tidak semakin besar, caranya dengan membangun KIHT," tandasnya.

Menurutnya, Bupati Pamekasan menargetkan pendirian KIHT di daerahnya segera terwujud guna melindungi petani tembakau serta pabrik rokok yang membutuhkan fasilitasi dari pemerintah. Sehinggi untuk mewujudkan program tersebut ditindaklanjuti dengan studi ke sejumlah daerah, seperti Kudus, Jawa Tengah dan Soppeng, Sulawesi Selatan.

Pihaknya telah berhasil merangkul sejumlah pengusaha rokok ilegal untuk bergabung dengan KIHT yang berlokasi di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan yang mulai dibangun tahun 2022 mendatang. Karena KIHT sementara yang baru diresmikan di Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan tempatnya masih sistem sewa.

"Supaya mereka nyaman, bagaimana negara hadir untuk membangkitkan pabrik rokok lokal, kemudian juga mampu meningkatkan serapan tembakau milik petani," ungkapnya.

Dia memungkasi, pihaknya menargetkan 20 pengusaha rokok ilegal bisa bergabung dengan KIHT. Pemkab akan menfasilitasi mereka agar rokok yang diproduksi tidak ilegal dan bisa berbisnis dengan nyaman dan tenang.

Media Sosial

Facebook

Instagram

Youtube


Link Pengaduan

Laporan Pengaduan klik lapor.go.id

Pelaporan tindak pidana korupsi klik WBS Inspektorat

Pelaporan gratifikasi klik gol.kpk.go.id

Kontak Kami

Jl. Jokotole Gg. IV No. 1, Kel. Barurambat Kota, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69317

Telp: (0324) -

fax: (0324) -

email: diskominfo@pamekasankab.go.id

Map