Home Bidang

Bidang Persandian dan Keamanan Informasi

Tugas Pokok


Mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan di bidang Persandian dan Keamanan Informasi.

Fungsi


  • Perumusan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang Persandian dan Keamanan Informasi;
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis persandian dan keamanan informasi;
  • Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
  • Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah;
  • Pembinaan dan pengelolaan Persandiaan dan Keamanan Informasi;
  • Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi Sistem Keamanan Informasi;
  • Penilaian kinerja bawahan;
  • Penyusunan laporan evaluasi kinerja program dan kegiatan serta serapan anggaran bidang persandian dan keamanan informasi;
  • Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Kontak Kami

Jl. Jokotole Gg. IV No. 1, Kel. Barurambat Kota, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69317

Telp: (0324) -

fax: (0324) -

email: diskominfo@pamekasankab.go.id

Map