Mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan di bidang Persandian dan Keamanan Informasi.
Fungsi
Perumusan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang Persandian dan Keamanan Informasi;
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis persandian dan keamanan informasi;
Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah;
Pembinaan dan pengelolaan Persandiaan dan Keamanan Informasi;
Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi Sistem Keamanan Informasi;
Penilaian kinerja bawahan;
Penyusunan laporan evaluasi kinerja program dan kegiatan serta serapan anggaran bidang persandian dan keamanan informasi;
Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.