Home Bidang

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Tugas Pokok


Mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan di bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Fungsi

  • Perumusan perencanaan dan pelaksanaan Program Informasi dan Komunikasi Publik;
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan informasi media komunikasi publik;
  • Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah;
  • Pelaksanaan kemitraan, pembinaan, pemberdayaan, fasilitasi dan hubungan komunikasi publik;
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan informasi dan media komunikasi publik;
  • Penilaian kinerja bawahan;
  • Penyusunan laporan evaluasi kinerja program dan kegiatan serta serapan anggaran bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  • Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Kontak Kami

Jl. Jokotole Gg. IV No. 1, Kel. Barurambat Kota, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69317

Telp: (0324) -

fax: (0324) -

email: diskominfo@pamekasankab.go.id

Map