Mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan di bidang Statistik.
Fungsi
Penyelengaraan statistik sektoral dilingkup daerah, perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis statistik, perumusan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang statistik;
Pembinaan dan pengelolaan data statistik;
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang statistik;
Penilaian kinerja bawahan;
Penyusunan laporan evaluasi kinerja program dan kegiatan serta serapan anggaran bidang Statistik;