Mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan di bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Fungsi
Perumusan perencanaan dan pelaksanaan Program Informasi dan Komunikasi Publik;
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan informasi media komunikasi publik;
Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah;
Pelaksanaan kemitraan, pembinaan, pemberdayaan, fasilitasi dan hubungan komunikasi publik;
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan informasi dan media komunikasi publik;
Penilaian kinerja bawahan;
Penyusunan laporan evaluasi kinerja program dan kegiatan serta serapan anggaran bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.